Formulir Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Policy)





A. Data Pelapor

B. Data Terlapor

C. Pelanggaran yang dilaporkan

Tata Cara Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Policy)

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Policy) dengan lengkap;
  2. Menyerahkan formulir secara langsung, via email, atau melalui website resmi;
  3. Menerima tanda terima pengaduan dari petugas.

Prosedur Penanganan Pengaduan

  1. Petugas melakukan registrasi pengaduan dalam buku register;
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan data pelapor dan terlapor;
  3. Mengklasifikasikan jenis pelanggaran sesuai tingkat keparahan;
  4. Membentuk tim pemeriksa internal untuk investigasi mendalam;
  5. Melakukan pemeriksaan, wawancara, dan pengumpulan bukti-bukti;
  6. Menyusun Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan hasil investigasi;
  7. Mengajukan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala PDAB Tirtatama;
  8. Melaksanakan tindakan sesuai keputusan yang ditetapkan;
  9. Memberitahukan hasil pengaduan kepada pelapor melalui surat resmi;
  10. Melakukan monitoring pelaksanaan tindakan yang telah ditetapkan;
  11. Menyusun laporan penanganan pengaduan secara berkala;
  12. Melakukan evaluasi sistem untuk perbaikan penanganan pengaduan di masa mendatang.
Download Formulir